Jawaban:
3 cara untuk mendapatkan status yaitu:
1. Ascribed status
2.Achieved status
3.Assigned status
Penjelasan:
1.Ascribed status, merupakan status seseorang yang dicapai dengan sendirinya tanpa memperhatikan perbedaan rohaniah dan kemampuan. contohnya, anak dari keluarga bangsawan dengan sendirinya memperoleh status bangsawan.
2.Achieved status, merupakan status yang diperoleh seseorang melalui usaha-usaha yang disengaja. contohnya, setiap orang dapat menjadi hakim asalkan memenuhi persyaratan tertentu, seperti lulusan fakultas hukum, memiliki pengalaman kerja dalam bidang hukum,dan lulus ujian sebagai Hakim.
3.Assigned status, merupakan status yang diperoleh dari pemberian pihak lain.
contohnya, gelar pahlawan revolusi, siswa teladan, dan peraih kalpataru.
semoga membantu
[answer.2.content]